K a t e g o r i k e t i g a p e n d i d i k a n y a n g d i k e l o l a
Kementerian Agama adalah pendidikan umum berciri khas agama, yakni layanan pendidikan umum yang di dalamnya memasukkan tambahan materi khusus berupa mata pelajaran agama Islam
d e n g a n p o r s i y a n g c u k u p m e m a d a i . J e n i s
pendidikan ini hanya ada di agama Islam dan kita kenal dengan nama madrasah.
Secara harfiah, madrasah yang berasal dari bahasa Arab itu berarti sekolah. Kendati bermakna sekolah, karakteristik madrasah berbeda dengan sekolah. Jika di sekolah nilai-nilai agama Islam tidak menonjol, maka di madrasah nilai-nilai Islam itu menjadi dasar yang melandasi visi dan misinya. Secara kurikuler, materi yang diajarkan di sekolah dan madrasah sama persis, hanya di madrasah ditambah materi agama Islam yang lebih banyak. Pada awalnya, madrasah hadir sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan, yang khusus mengajarkan ilmu-ilmu agama dan diberikan pada sore atau malam hari, yang dikenal dengan nama madrasah diniyah. Pendirian madrasah diniyah oleh para pemuka Islam saat itu juga diniatkan sebagai wahana untuk mentransmisikan nilai-nilai Islam, sekaligus untuk merespon model sekolah
Belanda saat itu yang tidak mengajarkan agama Islam.
Dalam perkembangannya, ada madrasah yang tetap pada posisinya sebagai madrasah diniyah, namun ada pula madrasah dalam penger t ian sekolah yang didominasi ilmu-ilmu umum dengan tetap memberikan materi agama Islam yang cukup memadai. Kehadiran madrasah tipe kedua ini merupakan upaya untuk mensinergikan hal-hal positif yang ada di sekolah umum versi Belanda dan model pondok pesantren yang sudah berkembang
jauh sebelumnya. Perkembangan madrasah sebagai pendidikan alternatif selain sekolah semakin pesat setelah Indonesia merdeka. Sebagaimana sekolah, para pendiri madrasah juga membuat berjenjang mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga M a d r a s a h A l i y a h ( M A ) d a n M a d r a s a h A l i y a h Kejuruan (MAK) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bahkan di tingkat anak usia dini juga dibentuk Raudhatul Athfal (RA) yang setara dengan Taman Kanak-Kanak (TK).
A k a n t e t a p i , s e j a k z a m a n k o l o n i a l h i n g g a
pertengahan tahun 1980-an pada era Orde Baru, penguasa pada saat itu tidak mengakui kedudukan madrasah yang sejajar dengan pendidikan umum. Meski demikian, masyarakat tidak peduli terhadap s i k a p n e g a r a d a n t e r u s g e n c a r m e n d i r i k a n madrasah sebagai respon atas ketidakpuasannya terhadap pendidikan umum yang dianggap sekuler, atau terlalu minim mengajarkan agama. Oleh karena itu, wajar jika sebagian besar (91,5%) madrasah yang ada sekarang adalah berstatus
swasta.
Baru pada tahun 1990, pendidikan madrasah dimasukkan dalam PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, Pasal 4 ayat 3 berbunyi: “Sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar