Jumat, 11 Februari 2011

Menag Tawarkan Empat Solusi Selesaikan Masalah Ahmadiyah


Photobucket
Serang(Pinmas)--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, ada empat alternatif untuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah yang ada di Indonesia dan salah satunya bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Empat alternatif penyelesaian masalah Ahmadiyah ini masih pendapat pribadi, bukan atas nama pemerintah. Namun keputusan langkah tepat pemerintah mengatasi masalah ini secepatnya akan dikeluarkan," kata Suryadharma Ali di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, empat alternatif untuk masalah Ahmadiyah tersebut yakni Ahmadiyah bisa menjadi sekte atau agama tersendiri dengan konsekuensi tidak menggunakan segala atribut Agama Islam seperti Al Quran, masjid dan lainnya.

Alternatif kedua jamaah Ahmadiyah bisa kembali menjadi umat Islam yang benar sesuai tuntunan Al Quran, karena jamaah Ahmadiyah memiliki nilai positif yakni semangat beragama Islam, hanya saja mereka mendapat informasi, penerangan dan dakwah yang salah, sehingga harus kembali ke jalan yang benar.

"Saya sangat setuju dengan opsi yang kedua ini, yakni kembali kepada ajaran islam yang benar," kata Suryadharma Ali usai rapat kordinasi bersama Kapolri Jendral Timur Pradopo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten membahas masalah bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Minggu (5/2) yang menewaskan empat orang.

Alternatif ketiga, kata Menag, Ahmadiyah dibiarkan saja karena ada yang berpandangan itu hak azasi manusia.

Namun apakah alternatif ini bisa menyelesaikan masalah atau tidak, karena hak azasi itu untuk semua sebab pada sisi lain hak azasi umat Islam yang non ahmadiyah juga perlu dilindungi, kemudian opsi terakhir Ahmadiyah dibubarkan.

"Sekali lagi pendapat saya ini bukan atas nama pemerintah tetapi masi pendapat pribadi. Karena belum ada keputusan opsi mana yang nanti akan diambil pemerintah," kata Menag.

Menurut Menag, selama ini masih ada pelanggaran yang dilakukan keduabelah pihak terhadap SKB tiga menteri, Ahmadiyah masih terus melakukan aktivitas ditengah-tengah masyarakat, dan masyarakat lain juga tidak menyelesaikan masalah tersebut dengan cara dialog.

"Memang ada pertimbangan-pertimbangan lain yang sulit untuk diungkapkan, bukannya pemerintah membiarkan atau tidak tegas melaksanakan SKB itu" kata Menag.

Kondisi terakhir

Menag mengatakan, rapat kordinasi Kapolri, Mendagri dan Menag dengan Gubernur Banten serta jajaran Muspida Banten tersebut, untuk mendengarkan keterangan langsung kronologis kejadian dan kondisi terakhir yang disampaikan Muspida Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah unsur pemuka agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, FKUB dan pimpinan ormas keagamaan.

Gubernur Banten Ratu Atut chosiyah mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah kordinasi dengan pihak TNI, Polri serta pihak terkait dalam upaya pengusutan secara tuntas kasus tersebut.

Selain itu, pemerintah Provinsi Banten bersama MUI, Kanwil Kemnterian agama Provinsi Banten dan juga FKUB akan mengoptimalkan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah dan masyarakat lainnya.

"Kasus tersebut diluar dugaan karena sebelumnya pihak aparat keamanan sudah mengevakuasi salah seorang yang dianggap tokoh Ahmadiyah di Cikeusik. Namun tiba-tiba datang orang luar yang akhirnya memicu reaksi masyarakat," kata Ratu Atut Chosiyah.

Ia juga berharap kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir di Banten dan secepatnya aparat keamanana bisa menangkap pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Selama ini masyarakat Banten sudah menunjukan masyarakat yang menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama maupun intern umat beragama.(ant)sumber:kemenag ri

Kamis, 10 Februari 2011

Cara menyembunyikan navbar pada blogspot


Mungkin kamu kadang melihat blog yang masih menampakkan navigasi bar.Secara default saat anda membuat blog,akan tampak navigasi bar yang terletak di bagian atas blog. Navigasi bar berguna untuk mempercepat login ke account blog anda untuk mengedit atau menambah postingan. Karena anda bisa langsung menekan tombol Sign in untuk masuk ke dashboard blog anda.

Jika kamu telah menghilangkannya, maka untuk melakukan pengeditan atau menambah postingan, kamu harus log in ke account blog anda pakai url:
http://www.blogger.com
Photobucket

Untuk menyembunyikannya, kamu bisa gunakan prosedur berikut:

1. Login ke dashboard kamu
2. Pilih Tata Letak => Edit Html => Centang "Expand Template Widget"

Photobucket
3. cari kode seperti di bawah ini





![CDATA[


4. Masukkan kode berikut setelah kode di atas


#navbar {
height: 0px;
visibility: hidden;
display: none;
}



5. Klik tombol SIMPAN Template. Silahkan Lihat perubahan pada blog kamu.

Catatan:
Jika di template dinemukan kode
/*-- teks */
letakkan script setelah /* --teks --*/
karena script atau teks yang ada dalam cakupan /* teks */ tidak diproses, karena dianggap sebagai keterangan.

Contoh:

![CDATA[/*

Rabu, 09 Februari 2011

Do'anya Orang yang Teraniaya


Suatu pagi seorang laki-laki pergi berburu untuk mendapatkan rezeki yang halal. Namun hingga sore, ia belum mendapat satu pun binatang buruan. Lalu ia berdoa dengan tulus:"Ya Allah, anak-anakku menunggu kelaparan di rumah, berilah aku seekor binatang buruan". setelah doanya ia panjatkan, Allah memberikannya rezeki, jala yang dibawa pemburu itu mengenai seekor ikan yang sangat besar. Ia pun bersyukur kepada Allah. kemudian, beranjaklah ia pulang dengan hati riang.

Di tengah jalan, ia bertemu dengan kelompok orang dengan seorang raja yang hendak berburu. Raja heran dan takjub luar biasa begitu melihat ikan besar yang dibawa pemburu itu. Lalu, ia menyuruh pengawal untuk merampas ikan itu dari sang pemburu.

Tanpa susah payah, raja itupun mendapatkan ikan itu. dengan gembira, ia langsung pulang. Ketika sampai di istana, ia mengeluarkan dan membolak-balik ikan itu sambil tertawa ria. tiba-tiba ikan itu mengigit jarinya. akibatnya, badan sang raja panas dingin, sehingga malam itu sang raja tidak bisa tidur.

dengan rasa cemas, raja itupun memerintahkan agar seluruh dokter dihadirkan untuk mengobati sakitnya. semua dokter menyarankan agar jarinya itu dipotong untuk menghindari tersebarnya racun ke anggota badan lain. Raja pun menyetujui nasihat mereka. Namun setelah jarinya dipotong, ia tetap tidak dapat istirahat karena ternyata racun itu telah menyebar ke bagian tubuh lainnya,

Para dokter pun menyarankan agar pergelangan tangan raja dipotong dan raja pun menyetujuinya. Namun setelah pergelangan tangannya dipotong, tetap saja raja tidak dapat memejamkan matanya, bahkan rasa sakitnya makin bertambah. ia berteriak dan meringis dengan keras karena racun itu telah merasuk dan menyebar ke anggota tubuh lainnya.

Seluruh dokter akhirnya menyarankan agar tangan hingga siku raja dipotong. raja pun menyetujuinya. Setelah tangan hingga sikunya dipotong, sakit jasmaninya kini telah hilang, tetapi diri dan jiwanya tetap belum tenang. Semua dokter akhirnya menyarankan agar raja dibawa ke seorang dokter jiwa (ahli hikmah).

Dibawalah sang raja menemui seorang dokter jiwa. dan diceritakan seluruh kejadian seputar ikan yang ia rampas dari pemburu itu. Mendengar hal itu, ahli hikmah berkata, "Jiwa Tuan tetap tidak akan tenang selamanya sampai pemburu itu memaafkan dosa dan kesalahan yang telah Tuan perbuat."

Kemudian raja itupun mencari pemburu itu.setelah didapatkan, raja menceritakan kejadian yang dialaminya. dan ia memohon agar si pemburu itu memaafkan semua kesalahannya. Si pemburu pun memaafkannya sambil berjabat tangan.

Sang raja penasaran ingin mengetahui apa yang dikatakan si pemburu ketika raja merampas ikannya. "Wahai pemburu apa yang kau katakan ketika aku merampas ikanmu itu?" tanya sang raja.

"Aku hanya mengatakan 'ya Allah sesungguhnya dia telah menampakkan kekuatannya kepadaku, perlihatkanlah kekuatan-Mu kepadanya!" jawab pemburu itu. Sungguh, doa orang teraniaya sangat mustajab, maka berhati-hatilah dalam bertindak. Wallahu 'alam bi shawab.

http://kisahislam.com

Selasa, 08 Februari 2011

Sebab masuknya Jin ke dalam tubuh Manusia


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ

“Sesungguhnya setan itu dapat berjalan pada tubuh anak cucu Adam melalui aliran darah.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam no.7171 dan Muslim, Kitab As-Salam no. 2175)

Fenomena kesurupan masih mengundang perdebatan hingga saat ini. Kalangan yang menolak, (lagi-lagi) masih menggunakan alasan klasik yakni “tidak bisa diterima akal”. Semoga, kajian berikut bisa membuka kesadaran kita bahwa syariat Islam sejatinya dibangun di atas dalil, bukan penilaian pribadi atau logika orang per orang.
Muqaddimah

Peristiwa masuknya jin ke dalam tubuh manusia masih menjadi teka-teki bagi sebagian orang. Peristiwa yang lebih dikenal dengan istilah kesurupan atau kerasukan jin (baca: setan) ini acap kali menjadi polemik di tengah masyarakat kita yang heterogen. Sehingga sekian persepsi bahkan kontroversi sikap pun meruak dan bermunculan ke permukaan. Ada yang membenarkan dan ada pula yang mengingkari. Bahkan ada pula yang menganggapnya sebagai perkara dusta dan termasuk dari kesyirikan.

Para pembaca yang mulia, sebagai muslim sejati yang berupaya meniti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, tentunya prinsip ‘berpegang teguh dan merujuk kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbeda pendapat’ haruslah selalu dikedepankan. Sebagaimana bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kalam-Nya nan suci:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai.” (Ali ‘Imran: 103)

Al-Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada kita agar berpegang teguh dengan Kitab-Nya (Al-Qur`an) dan Sunnah Nabi-Nya, serta merujuk kepada keduanya ketika terjadi perselisihan. Ia (juga) memerintahkan kepada kita agar bersatu di atas Al-Qur`an dan As-Sunnah secara keyakinan dan amalan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 4/105)

Demikianlah timbangan adil yang dijunjung tinggi oleh Islam. Berangkat dari sini, maka kami bermaksud menyajikan –di tengah-tengah anda– beberapa sajian ilmiah berupa keterangan atau fatwa dari Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu seputar permasalahan kesurupan atau kerasukan jin ini. Dengan harapan, ini bisa menjadi pelita dalam gelapnya permasalahan dan pembuka bagi cakrawala berpikir kita semua. Amiin ya Rabbal ‘Alamin…

Penjelasan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: “Segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Shalawat dan salam semoga tercurahkan keharibaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para shahabatnya, dan orang-orang yang haus akan petunjuknya. Amma ba’du:

Pada bulan Sya’ban tahun 1407 H, sejumlah surat kabar lokal dan nasional telah memuat berita ada yang ringkas dan ada yang detail tentang masuk Islamnya sejumlah jin di hadapanku di kota Riyadh, yang sedang merasuki tubuh salah seorang wanita muslimah. Sebelumnya, jin tersebut telah mengumumkan keislamannya di hadapan saudara Abdullah bin Musyarraf Al-‘Amri, seorang penduduk kota Riyadh. Setelah dibacakan ayat-ayat Al-Qur`an kepada wanita yang kerasukan itu dan berdialog dengan jin itu serta mengingatkan bahwa perbuatannya itu merupakan dosa besar dan kedzaliman yang diharamkan, saudara Abdullah pun menyuruhnya agar keluar dari tubuh si wanita. Jin itu pun patuh, kemudian menyatakan keislamannya di hadapan saudara Abdullah ini.

Abdullah dan para wali wanita itu ingin membawa si wanita kepadaku, agar aku turut menyaksikan keislaman jin tersebut. Mereka pun datang kepadaku.

Aku menanyai jin tersebut tentang sebab-sebab dia masuk ke dalam tubuh si wanita. Dia pun menceritakan kepadaku beberapa faktor penyebabnya. Dia berbicara melalui mulut si wanita itu, akan tetapi suaranya adalah suara seorang laki-laki dan bukan suara wanita yang ketika itu sedang duduk di kursi bersama-sama dengan saudara laki-lakinya, saudara perempuannya, dan Abdullah bin Musyarraf yang tidak jauh dari tempat dudukku.

Sebagian masyayikh (para ulama) pun menyaksikan kejadian ini dan mendengarkan secara langsung ucapan jin tersebut yang telah menyatakan keislamannya. Dia menjelaskan bahwa asalnya dari India dan beragama Budha. Aku pun menasehatinya dan berwasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan memintanya keluar dari tubuh si wanita serta tidak menzaliminya. Dia pun menyambut ajakanku itu seraya mengatakan: “Aku merasa puas dengan agama Islam.”

Aku wasiatkan pula kepadanya agar mengajak kaumnya untuk masuk Islam setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya hidayah. Dia menjanjikan hal itu, lalu ia pun keluar dari tubuh si wanita. Ucapan terakhir yang dia katakan ketika itu: “Assalamu’alaikum”. Setelah itu, barulah si wanita mulai berbicara dengan suara aslinya dan benar-benar merasakan kesembuhan serta kebugaran pada tubuhnya.

Selang sebulan atau lebih, si wanita ini datang kembali kepadaku bersama dua saudara laki-laki, paman, dan saudarinya. Dia mengabarkan bahwa keadaannya sehat wal afiat dan syukur alhamdulillah jin itu tidak mendatanginya lagi. Aku bertanya kepada wanita tersebut tentang kondisinya saat kemasukan jin. Dia menjawab bahwa saat itu merasa selalu dihantui oleh pikiran-pikiran kotor yang bertentangan dengan syariat. Pikirannya selalu condong kepada agama Budha serta antusias untuk mempelajari buku-buku agama tersebut. Kini, setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkannya dari gangguan jin tersebut, sirnalah berbagai pikiran yang menyimpang itu.

Kemudian sampailah berita kepadaku bahwa Asy-Syaikh ‘Ali Ath-Thanthawi mengingkari peristiwa ini seraya menyatakan bahwa ini adalah penipuan dan kedustaan. Bisa jadi itu rekayasa rekaman yang dibawa oleh si wanita dan bukan dari ucapan jin sama sekali. (Seketika itu juga –pen.), kuminta kaset rekaman tentang dialogku dengan jin tersebut. Setelah kudengarkan secara seksama, aku pun yakin bahwa suara itu adalah suara jin. Sungguh aku sangat heran dengan pernyataan yang dilontarkan Asy-Syaikh ‘Ali Ath-Thanthawi, bahwa itu adalah rekayasa rekaman belaka. Karena aku berulang kali mengajukan pertanyaan kepada jin tersebut dan dia pun selalu menjawabnya. Bagaimana mungkin akal sehat bisa membenarkan adanya sebuah tape/alat rekam yang bisa ditanya dan bisa menjawab?! Sungguh ini merupakan kesalahan fatal dan statement yang sulit untuk diterima.

Asy-Syaikh ‘Ali Ath-Thanthawi juga menyatakan bahwa masuk Islamnya seorang jin oleh seorang manusia bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi Sulaiman ‘alaihissalam:

وَهَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لأَََحَدٍ مِنْ بَعْدِي

“Dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang pun sesudahku.” (Shad: 35)

Tidak diragukan lagi, pernyataan di atas merupakan kesalahan dan pemahaman yang keliru, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya hidayah.

Masuk Islamnya seorang jin oleh manusia tidaklah menyelisihi doa Nabi Sulaiman (di atas). Karena sungguh telah banyak jin yang masuk Islam (dalam jumlah besar) melalui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahqaf dan Al-Jin. Demikian pula telah disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ عَرَضَ لِي فَشَّدَ عَلَيَّ لِيَقْطَعَ الصَّلاَةَ عَلَيَّ فَأَمْكَنَنِيَ اللهُ مِنْهُ فَذَعَتُّهُ وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أُوْثِقَهُ إِلَى سَارِيَةٍ حَتَّى تُصْبِحُوا فَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ فَذَكَرْتُ قَوْلَ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ {رَبِّ هَبْ لِيْ مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي}، فَرَدَّهُ اللهُ خَاسِيًا. هَذَا لَفْظُ الْبُخَارِي

“Sesungguhnya setan telah menampakkan diri di hadapanku untuk memutus shalatku. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepadaku untuk menghadapinya (baca: mengalahkannya), sehingga aku dapat mendorongnya dengan kuat. Sungguh, sebenarnya aku ingin mengikatnya di sebuah tiang hingga kalian dapat menontonnya di pagi harinya. Tapi aku teringat akan ucapan saudaraku Nabi Sulaiman ‘alaihissalam: ‘Ya Rabbi, anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang pun sesudahku’. Maka Allah mengusirnya dalam keadaan hina.” Demikianlah lafadz yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari. Adapun lafadz Al-Imam Muslim adalah sebagai berikut:

إِنَّ عِفْرِيْتًا مِنَ الْجِنِّ جَعَلَ يَفْتِكُ عَلَيَّ الْبَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ وَإِنَّ اللهَ أَمْكَنَنِيْ مِنْهُ فَذَعَتُّهُ فَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى جَنْبِ سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا تَنْظُرُونَ إِلَيْهِ أَجْمَعُونَ أَوْ كُلُّكُمْ ثُمَّ ذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِيْ سُلَيْمَانَ {رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي} فَرَدَّهُ اللهُ خَاسِئًا.

“Sesungguhnya ‘Ifrit dari kalangan jin telah menampakkan diri di hadapanku tadi malam untuk memutus shalatku. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepadaku untuk menghadapinya (baca: mengalahkannya), sehingga aku dapat mendorongnya dengan kuat. Sungguh, sebenarnya aku ingin mengikatnya di salah satu tiang masjid hingga kalian semua dapat menontonnya di pagi harinya. Tapi aku teringat akan ucapan saudaraku Nabi Sulaiman ‘alaihissalam: ‘Ya Rabbi, anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang pun sesudahku’. Maka Allah mengusirnya dalam keadaan hina.”

Para pembaca yang budiman, peristiwa masuknya jin ke dalam tubuh manusia hingga membuatnya kesurupan, telah ada keterangannya di dalam Kitabullah (Al-Qur`an), Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ijma’ (kesepakatan) umat ini. Maka tidak bisa dibenarkan bagi orang yang tergolong intelek (berpendidikan) untuk mengingkarinya tanpa berlandaskan ilmu dan petunjuk ilahi. Bahkan karena semata-mata taqlid kepada sebagian ahli bid’ah yang berseberangan dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Wallahul musta’an walaa haula walaa quwwata illa billah. Akan aku sajikan untuk anda –wahai pembaca– beberapa perkataan ahlul ilmi tentang masalah ini, insya Allah.

Berikut ini pernyataan para mufassir (ahli tafsir) berkenaan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan riba itu tidaklah berdiri (bangkit dari kuburnya) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (Al-Baqarah: 275)

-Al-Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata: “Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah orang yang kesurupan di dunia, yang mana setan merasukinya hingga menjadi gila (rusak akalnya).”

-Al-Imam Al-Baghawi berkata tentang makna al-massu: “Yaitu gila/hilang akal. Seseorang disebut مَمْسُوْسٌ (gila/hilang akal) jika dia menjadi gila atau rusak akalnya.”

-Al-Imam Ibnu Katsir berkata: “Orang-orang pemakan riba itu tidaklah dibangkitkan dari kubur mereka di hari kiamat melainkan seperti bangkitnya orang yang kesurupan saat setan merasukinya, yaitu berdiri dalam keadaan sempoyongan. Shahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: ‘Seorang pemakan riba akan dibangkitkan (dari kuburnya) di hari kiamat dalam keadaan gila (rusak akalnya).’ (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Abi Hatim). Seperti itu pula yang diriwayatkannya dari Auf bin Malik, Sa’id bin Jubair, As-Suddi, Rabi’ bin Anas, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan (tentang ayat tersebut).”

-Al-Imam Al-Qurthubi berkata: “Di dalam ayat ini terdapat argumen tentang rusaknya pendapat orang yang mengingkari adanya kesurupan jin. Juga argumen tentang rusaknya anggapan bahwa itu hanyalah proses alamiah yang terjadi pada tubuh manusia, serta rusaknya anggapan bahwa setan tidak dapat merasuki tubuh manusia.”

Perkataan para ahli tafsir yang semakna dengan ini cukup banyak. Barangsiapa yang mencari, insya Allah akan mendapatkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dalam kitabnya Idhah Ad-Dilalah Fi ‘Umumir Risalah Lits-tsaqalain yang terdapat dalam Majmu’ Fatawa (19/9-65), –setelah berbicara beberapa hal– berkata: “Oleh karena itu, sekelompok orang dari kalangan Mu’tazilah semacam Al-Jubba’i, Abu Bakr Ar-Razi, dan yang semisalnya, mengingkari peristiwa masuknya jin ke dalam tubuh orang yang kesurupan, namun tidak mengingkari adanya jin. Hal itu (menurut mereka) karena dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peristiwa masuknya jin ke dalam tubuh orang yang kesurupan tidak sejelas dalil yang menunjukkan tentang adanya jin, walaupun sesungguhnya (pendapat) mereka itu keliru. Karena itu, Al-Imam Abul Hasan Al-Asy’ari menyebutkan dalam Maqalat Ahlis Sunnah Wal Jama’ah bahwasanya mereka (yakni Ahlus Sunnah) menyatakan: “Sesungguhnya jin itu dapat masuk ke dalam tubuh orang yang kesurupan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan riba itu tidaklah berdiri (bangkit dari kuburnya) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (Al-Baqarah: 275)

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahumallahu berkata: “Aku pernah berkata pada ayahku: ‘Sesungguhnya ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa jin itu tidak dapat masuk ke dalam tubuh manusia.’ Maka ayahku berkata: ‘Wahai anakku, mereka itu berdusta. Bahkan jin dapat berbicara melalui mulut orang yang kesurupan.’ Permasalahan ini telah dijelaskan secara panjang lebar pada tempatnya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (24/276-277) juga mengatakan: “Keberadaan jin merupakan perkara yang benar menurut Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kesepakatan salaful ummah (para pendahulu umat ini) dan para ulamanya. Demikian pula masuknya jin ke dalam tubuh manusia, juga merupakan perkara yang benar sesuai dengan kesepakatan para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan riba itu tidaklah dapat berdiri (bangkit dari kuburnya) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (Al-Baqarah: 275)

Di dalam kitab Ash-Shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ

“Sesungguhnya setan itu dapat berjalan pada tubuh anak cucu Adam melalui aliran darah.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam no. 7171 dan Muslim, Kitab As-Salam no. 2175)

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahumallahu berkata: “Aku pernah berkata pada ayahku: ‘Sesungguhnya ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa jin itu tidak dapat masuk ke dalam tubuh manusia.’ Maka ayahku berkata: ‘Wahai anakku, mereka itu berdusta. Bahkan jin dapat berbicara melalui mulut orang yang kesurupan.’

Apa yang Al-Imam Ahmad katakan ini adalah perkara yang masyhur. Sangat mungkin seseorang yang mengalami kesurupan berbicara dengan sesuatu yang tidak dipahaminya. Ketika tubuhnya dipukul dengan keras pun ia tidak merasakannya. Padahal bila pukulan itu ditimpakan kepada unta jantan, niscaya akan kesakitan. Sebagaimana ia tidak menyadari pula apa yang diucapkannya. Seorang yang kesurupan, terkadang dapat menarik tubuh orang lain yang sehat. Dia juga dapat menarik alas duduk yang didudukinya, serta dapat memindahkan berbagai macam benda dari satu tempat ke tempat yang lain, dan sebagainya. Siapa saja yang menyaksikannya, niscaya meyakini bahwa yang berbicara melalui mulut orang yang kesurupan itu dan yang menggerakkan benda-benda tadi bukanlah diri orang yang kesurupan tersebut. Tidak ada para imam yang mengingkari masuknya jin ke dalam tubuh orang yang kesurupan. Barangsiapa mengklaim bahwa syariat ini telah mendustakan peristiwa tersebut berarti dia telah berdusta atas nama syariat. Dan sesungguhnya tidak ada dalil-dalil syar’i yang menafikannya.”-sekian nukilan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-

Al-Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil ‘Ibad (4/66-69) berkata: “Kesurupan ada dua macam:

1. Kesurupan yang disebabkan oleh gangguan roh jahat yang ada di muka bumi ini.

2. Kesurupan yang disebabkan oleh gangguan fisik yang amat buruk.

Jenis kedua inilah yang dibahas oleh para dokter, berikut faktor penyebab dan cara pengobatannya.

Adapun kesurupan yang disebabkan oleh gangguan roh jahat (di antaranya jin/setan, -pen), para pemuka dan ahli kedokteran juga mengakui eksistensinya. Menurut mereka, pengobatannya harus dengan roh-roh yang mulia lagi baik agar dapat melawan roh-roh yang jahat lagi jelek itu. Sehingga dapat mengatasi pengaruh-pengaruh buruknya, bahkan dapat membatalkan tindak kejahatannya.

Keyakinan semacam ini telah dinyatakan oleh Buqrath (Hipocrates) dalam beberapa bukunya, berikut beberapa jenis pengobatan untuk kesurupan. Buqrath mengatakan: ‘Pengobatan ini hanya berfungsi untuk kesurupan yang disebabkan oleh gangguan fisik dan masuknya zat-zat tertentu ke dalam tubuh. Sedangkan kesurupan yang disebabkan oleh gangguan roh-roh jahat (termasuk jin/setan), maka pengobatan di atas tidaklah bermanfaat.’

Adapun sebagian dokter yang bodoh dan rendah –terlebih yang mengagungkan paham zandaqah (zindiq/kafir, tidak percaya pada Allah Subhanahu wa Ta’ala)– mengingkari kesurupan. Mereka juga tidak mengakui adanya efek buruk roh-roh tersebut terhadap tubuh orang yang kesurupan. Mereka sesungguhnya telah dikuasai oleh kebodohan. Sebab menurut ilmu kedokteran sendiri, jenis kesurupan semacam ini benar-benar ada dan tidak ada alasan untuk mengingkarinya. Terlebih bila keberadaannya dapat dibuktikan pula oleh panca indra dan realita.

Berkenaan dengan klaim para dokter tersebut bahwa kesurupan itu diakibatkan oleh gangguan fisik, memang bisa dibenarkan. Namun hal ini berlaku pada sebagian jenis kesurupan saja dan tidak secara keseluruhan.” –Hingga perkataan beliau–: “Kemudian datanglah para dokter dari kalangan zanadiqah yang tidak mengakui adanya kesurupan kecuali yang diakibatkan oleh gangguan fisik saja. Orang yang berakal dan mengetahui (hal ihwal) roh berikut gangguannya, akan tertawa melihat kebodohan dan lemahnya akal mereka (para dokter) itu.

Untuk mengobati kesurupan jenis ini, perlu memperhatikan dua hal:

1. Berkaitan dengan diri orang yang kesurupan itu sendiri.

2. Berkaitan dengan orang yang mengobatinya.

Adapun yang berkaitan dengan diri orang yang kesurupan itu sendiri, maka dengan kekuatan jiwanya dan kemantapannya dalam menghadap Pencipta roh-roh tersebut (yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala) serta kesungguhannya dalam meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang berpadu antara hati dan lisannya. Karena kondisinya ibarat pertempuran, yang mana seseorang tidak akan mampu menundukkan musuhnya dengan senjata yang dimilikinya kecuali bila terpenuhi dua hal: senjatanya benar-benar tajam, dan ayunan tangannya benar-benar kuat. Di saat kurang salah satunya, maka senjata itu pun kurang berfungsi. Lalu bagaimana jika tidak didapati kedua hal tersebut?! Di mana hatinya kosong dari tauhid, tawakkal, takwa, dan kemantapan dalam menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentu lebih dari itu, yakni dia tidak memiliki senjata.”

Sedangkan yang berkaitan dengan orang yang mengobati, dia pun harus memiliki dua hal yang telah disebutkan di atas. Sampai-sampai (ketika kedua hal tersebut telah terpenuhi, -pent.) di antara orang yang mengobati itu ada yang cukup mengatakan (kepada jin/setan tersebut): ‘Keluarlah darinya!’ atau ‘Bismillah’ atau ‘Laa haula wala quwwata illa billah.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah mengatakan: ‘Keluarlah wahai musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala! Aku adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

Aku (Ibnul Qayyim, -pent.) pernah menyaksikan Syaikh kami (yakni Ibnu Taimiyyah, -pent.) mengutus seseorang kepada orang yang sedang kesurupan, untuk menyampaikan kepada roh (jin) yang ada pada diri orang yang kesurupan itu: “Syaikh menyuruhmu untuk keluar (dari tubuh orang ini), karena perbuatan itu tidak halal bagimu!” Seketika itu sadarlah orang yang kesurupan tersebut. Dan terkadang beliau menanganinya sendiri. Ada kalanya roh itu jahat, sehingga untuk mengusirnya pun harus dengan pukulan. Ketika orang yang kesurupan itu tersadar, dia tidak merasakan rasa sakit akibat pukulan tersebut.

Sungguh kami dan yang lainnya sering kali menyaksikan beliau rahimahullahu melakukan pengobatan semacam itu.” –Hingga perkataan beliau–: “Secara garis besar, kesurupan jenis ini berikut pengobatannya tidaklah diingkari kecuali oleh orang yang minim ilmu, akal, dan pengetahuannya.

Kebanyakan masuknya roh-roh jahat ini ke dalam tubuh seseorang disebabkan minimnya agama dan kosongnya hati serta lisan dari hakekat dzikir, permintaan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta pembentengan keimanan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ketika ia tidak lagi memiliki senjata dan kosong sama sekali dari pembentengan diri, masuklah roh-roh jahat itu kepadanya.” -sekian nukilan dari Ibnul Qayyim-

Dari beberapa dalil syar’i yang telah kami sebutkan dan juga ijma’ ahlul ilmi dari kalangan Ahlus Sunnah Wal Jamaah tentang kemungkinan masuknya jin ke dalam tubuh manusia (kesurupan), maka menjadi jelaslah bagi para pembaca akan batilnya pernyataan orang-orang yang mengingkari permasalahan ini. Menjadi jelas pula kekeliruan Asy-Syaikh ‘Ali Ath-Thanthawi dalam pengingkarannya tersebut. Dia berjanji untuk rujuk kepada kebenaran kapan pun tampak baginya. Maka dari itu, hendaknya dia kembali kepada kebenaran setelah membaca keterangan kami. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua.” (Dikutip dan diterjemahkan dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masa`il Al-‘Ashriyyah min Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1586-1595)

Penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu

Suatu hari Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Adakah dalil yang menunjukkan bahwa jin dapat masuk ke dalam tubuh manusia?”

Beliau menjawab: “Ya. Ada dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa jin dapat masuk ke dalam tubuh manusia.

Dari Al-Qur`anul Karim, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan riba itu tidaklah dapat berdiri (bangkit dari kuburnya) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (Al-Baqarah: 275)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Orang-orang pemakan riba itu tidaklah dibangkitkan dari kubur mereka di hari kiamat melainkan seperti bangkitnya orang yang kesurupan saat setan merasukinya.”

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ

“Sesungguhnya setan itu dapat berjalan pada tubuh anak cucu Adam melalui aliran darah.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam no.7171 dan Muslim, Kitab As-Salam no. 2175)

Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu dalam Maqalat Ahlis Sunnah Wal Jama’ah berkata: “Bahwasanya mereka yakni Ahlus Sunnah menyatakan: ‘Sesungguhnya jin dapat masuk ke dalam tubuh orang yang kesurupan’.” Beliau berdalil dengan ayat (275 dari surat Al-Baqarah) di atas.

Abdullah bin Al-Imam Ahmad rahimahumallahu berkata: “Aku pernah berkata pada ayahku: ‘Sesungguhnya ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa jin itu tidak dapat masuk ke dalam tubuh manusia.’ Maka ayahku berkata: ‘Wahai anakku, mereka itu berdusta. Bahkan jin dapat berbicara melalui mulut orang yang kesurupan.’

Ada beberapa hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad dan Al-Baihaqi: “Bahwasanya seorang bocah gila didatangkan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata (kepada jin yang merasukinya, -pent) :Keluarlah wahai musuh Allah! Aku adalah Rasulullah.’ Maka sembuhlah bocah tersebut.” (Al-Musnad, no. 17098, 1713)

Dari sini engkau dapat mengetahui bahwa permasalahan masuknya jin ke dalam tubuh manusia ada dalilnya dari Al-Qur`anul Karim dan juga dua dalil dari As-Sunnah.

Inilah sesungguhnya pendapat Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan para imam dari kalangan as-salafush shalih. Realita pun membuktikannya. Walaupun demikian kami tidak mengingkari adanya penyebab lain bagi penyakit gila seperti lemahnya syaraf atau rusaknya jaringan otak, dll.” (Dikutip dan diterjemahkan dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masa`il Al-‘Ashriyyah Min Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1563-1564)

Penutup

Pembaca yang budiman, demikianlah sajian ilmu dari dua ulama besar Ahlus Sunnah Wal Jamaah jaman ini seputar permasalahan kesurupan atau kerasukan jin (baca: setan), yang berpijak di atas dalil dari Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama terpercaya umat Islam. Adapun kesimpulannya, sebagai berikut:

1. Keberadaan jin merupakan perkara yang benar menurut Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kesepakatan salaful ummah dan para ulamanya.

2. Masuknya jin ke dalam tubuh manusia (kesurupan/ kerasukan setan), benar pula adanya menurut Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kesepakatan salaful ummah dan para ulamanya serta realita pun membuktikannya.

3. Para pemuka dan ahli kedokteran pun mengakui adanya peristiwa kesurupan jin, sebagaimana keterangan Al-Imam Ibnul Qayyim di atas. Sehingga, barangsiapa mengklaim bahwasanya syariat ini telah mendustakan adanya kesurupan jin berarti dia telah berdusta atas nama syariat itu sendiri.

4. Masuk Islamnya jin melalui seorang manusia, diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam:

وَهَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لأَََحَدٍ مِنْ بَعْدِي

“Dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang pun sesudahku.”

Wallahu a’lam.

Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc, Judul: Kesurupan Dalam Timbangan Islam


Madrasah.....


K a t e g o r i k e t i g a p e n d i d i k a n y a n g d i k e l o l a
Kementerian Agama adalah pendidikan umum berciri khas agama, yakni layanan pendidikan umum yang di dalamnya memasukkan tambahan materi khusus berupa mata pelajaran agama Islam
d e n g a n p o r s i y a n g c u k u p m e m a d a i . J e n i s
pendidikan ini hanya ada di agama Islam dan kita kenal dengan nama madrasah.
Secara harfiah, madrasah yang berasal dari bahasa Arab itu berarti sekolah. Kendati bermakna sekolah, karakteristik madrasah berbeda dengan sekolah. Jika di sekolah nilai-nilai agama Islam tidak menonjol, maka di madrasah nilai-nilai Islam itu menjadi dasar yang melandasi visi dan misinya. Secara kurikuler, materi yang diajarkan di sekolah dan madrasah sama persis, hanya di madrasah ditambah materi agama Islam yang lebih banyak. Pada awalnya, madrasah hadir sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan, yang khusus mengajarkan ilmu-ilmu agama dan diberikan pada sore atau malam hari, yang dikenal dengan nama madrasah diniyah. Pendirian madrasah diniyah oleh para pemuka Islam saat itu juga diniatkan sebagai wahana untuk mentransmisikan nilai-nilai Islam, sekaligus untuk merespon model sekolah
Belanda saat itu yang tidak mengajarkan agama Islam.
Dalam perkembangannya, ada madrasah yang tetap pada posisinya sebagai madrasah diniyah, namun ada pula madrasah dalam penger t ian sekolah yang didominasi ilmu-ilmu umum dengan tetap memberikan materi agama Islam yang cukup memadai. Kehadiran madrasah tipe kedua ini merupakan upaya untuk mensinergikan hal-hal positif yang ada di sekolah umum versi Belanda dan model pondok pesantren yang sudah berkembang
jauh sebelumnya. Perkembangan madrasah sebagai pendidikan alternatif selain sekolah semakin pesat setelah Indonesia merdeka. Sebagaimana sekolah, para pendiri madrasah juga membuat berjenjang mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga M a d r a s a h A l i y a h ( M A ) d a n M a d r a s a h A l i y a h Kejuruan (MAK) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bahkan di tingkat anak usia dini juga dibentuk Raudhatul Athfal (RA) yang setara dengan Taman Kanak-Kanak (TK).
A k a n t e t a p i , s e j a k z a m a n k o l o n i a l h i n g g a
pertengahan tahun 1980-an pada era Orde Baru, penguasa pada saat itu tidak mengakui kedudukan madrasah yang sejajar dengan pendidikan umum. Meski demikian, masyarakat tidak peduli terhadap s i k a p n e g a r a d a n t e r u s g e n c a r m e n d i r i k a n madrasah sebagai respon atas ketidakpuasannya terhadap pendidikan umum yang dianggap sekuler, atau terlalu minim mengajarkan agama. Oleh karena itu, wajar jika sebagian besar (91,5%) madrasah yang ada sekarang adalah berstatus
swasta.
Baru pada tahun 1990, pendidikan madrasah dimasukkan dalam PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, Pasal 4 ayat 3 berbunyi: “Sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan.

Jumat, 04 Februari 2011

Merencanakan Kelahiran Anak Menurut Tuntunan Islam


Istilah Keluarga Berencana atau disingkat KB adalah istilah yang khusus hanya berlaku di negeri kita. Sebenarnya di balik istilah itu, perlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang motivasi yang melatar-belakangi KB itu sendiri. Bila motivasinya semata-mata karena takut kelaparan atau tidak kebagian rizki, para ulama umumnya keberatan.

Apalagi bila dikaitkan dengan teori pertumbuhan penduduk macam pemikirannya Thomas Robert Maltus, jelaslah motivasi itu sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab setiap anak yang dilahirkan ke muka bumi ini, sudah ada jatah rezkinya dari Allah. Lagi pula, Allah telah menjadikan bumi ini sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan. Bumimemberikan makanan yang sangat berlimpah, bahkan meski untuk 10 kali lipat penduduk bumi yang ada sekarang ini.

Teori-teori barat yang umumnya pesimistis dan ketakutan dengan ledakan penduduk, lebih merupakan sebuah politik perang urat syaraf ketimbang menyuguhkan fakta sesungguhnya. Inilah yang selama ini dikritisi oleh para ulama tentang keluarga berencara.

Sementara di sisi lain, Rasulullah SAW telah menganjurkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak. Sebab beliau akan ‘bersaing’ dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.

Pandangan Lembaga Riset Islam

Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo menetapkan keputusanbahwa sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.

Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.

Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.

Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.

Pandangan Rabithah Alam Islami

Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:

Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam.

Umat Islam telah sepakat bahwa di antara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw. bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.

Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya.

Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl .

Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Makkah 30-4-1400 H Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allahyang memberi rezeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rezekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan syari’ah.

Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.

Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.

Walhasil, program KB perlu dilihat pertama kali dari latar belakang motivasinya terlebih dahulu. Kalau motivasinya seperti yang disebutkan di atas, tentu saja kurang sejalan dengan agama Islam. Namun kalau motivasinya terkait dengan pengaturan kelahiran agar mendapatkan keturunan yang berkualitas, atau untuk memberikan kekesempatan kepada anak untuk merasakan kasih sayang dan perhatian lebih lama dari orang tuanya, tentu merupakan alasan yang masih akal dan bisa diterima syariah.

Alat Kontrasepsi

Bila dari segi motivasi sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, di mana sebagian dari para ulama berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.

Maka alat-alat kontrasepsi yang mekanisme kerjanya membunuh zygot atau janin, termasuk alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan, oleh sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan.

WAssalamualaikum warahamtullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Merencanakan kelahiran anak sesuai syari'at Islam : http://assunnah.or.id

Selasa, 01 Februari 2011

Penjelasan PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS


Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.. download PP No.53 Tahun 2010 disini .